KIP (kartu Indonesia Pintar) 2017

Bagi para orang tua wajib untuk membaca dan mengetahui apa itu KIP (kartu Indonesia Pintar) simak dan baca denga baik agar anda memahaminya.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA.

    Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
    Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum dan juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
    KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)  seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
    KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
    KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar adalah salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
  • Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.
  • Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan.
  • Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah.
  •  Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2016.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS yang telah menerima bantuan Program Indonesia Pintar pada 2015 dari Kemdikbud dan Kemenag.
  • Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  •  Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
  • Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang keluarga/rumah tangganya memiliki KKS (khusus untuk PIP Kementerian Agama) maupun melalui jalur usulan Pondok Pesantren (sejenis FUM/Formulir Usulan Madrasah).
  •  Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi dan/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam.
Berapa jumlah manfaat Program Indonesia Pintar?

    Untuk tingkat SD/MI adalah sebesar Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun) dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun).
    Untuk siswa yang akan lulus (kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya menerima manfaat untuk 1 semester saja.
Adapun langkah - langkah yang dilakukan Oleh Pihak Orang tua yang anaknya menerima KIP berikut :
  1. Laporkan Sesegera mungkin KIP ke tempat anak anda bersekolah
  2.  Berikan keterangan lengkap, dan menunggu proses dari sekolah
  3. KIP di distribusikan Langsung dari Pemberintah ke orangtua Melalui POS (jika orangtua tidak memberitahukan ke sekolah anaknya, maka sekolah tidak tahu)
Adapun langkah - langkah yang dilakukan Oleh Pihak Sekolah sebagai berikut :
  1. MENANYAKAN KEPADA SELURUH SISWA APAKAH SUDAH MENERIMA KIP DAN MEMBAWA KARTU TERSEBUT KE SEKOLAH
  2. MEMASUKKAN DATA KIP KE APLIKASI DAPODIK PALING LAMBAT 31 AGUSTUS 2016 JIKA NAMA DI KIP SUDAH SESUAI DENGAN DAPODIK MAKA SEKOLAH KLIK KOLOM <SALIN JIKA NAMA SESUAI DENGAN DAPODIK>. APABILA TERDAPAT PERBEDAAN PENULISAN NAMA YANG TERTERA DALAM KIP MAKA TETAP DIMASUKKAN DENGAN MENGISI SECARA MANUAL PADA KOLOM <NAMA TERTERA DI KIP>
  3. MEMASUKKAN DATA KKS KE DALAM APLIKASI DAPODIK PADA KOLOM <NO_KKS> APABILA SISWA TERSEBUT TIDAK MENDAPATKAN KIP NAMUN BERASAL DARI ORANG TUA PEMEGANG KKS
  4. KIP DAN KKS YANG SUDAH DIMASUKKAN DALAM APLIKASI DAPODIK DIKEMBALIKAN KEPADA SISWA BERSANGKUTAN
  5.  PESERTA DIDIK YANG LAYAK MENDAPATKAN KIP TAPI TIDAK MEMILIKI KIP/KKS/KPS MAKA SEKOLAH MENGINPUTKANNYA PADA KOLOM <USULAN_DARI_SEKOLAH> DAN MENGISI ALASANNYA PADA KOLOM <ALASAN_LAYAK_PIP>
  6.  KIP TIDAK DAPAT DIPINDAHKAN KEPEMILIKAN KEPADA ORANG LAIN SELAIN NAMA YANG TERCANTUM DALAM KARTU
  7. ANAK YANG TELAH PUTUS SEKOLAH ATAU TIDAK MELANJUTKAN SEKOLAH YANG MEMILIKI KIP AGAR DIDAFTARKAN KEMBALI BERSEKOLAH PALING LAMBAT 31 AGUSTUS 2016